CIREBON, iNewsCirebon.id – Tidak ingin terjadi bencana longsor seperti di Gunung Kuda Dukupuntang, Polresta Cirebon bergerak cepat menindak tambang Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Dalam inspeksi mendadak pada Kamis (19/6/2025), petugas menyegel lokasi tambang milik CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan, Kecamatan Beber, dan memasang garis polisi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, didampingi Kasat Intelkam Kompol Joni Surya Nugraha dan Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama.
Di lokasi, ditemukan tiga unit excavator beroperasi dan 38 truk pengangkut material mengantre. Meskipun CV Bakti Agung Jaya memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), mereka belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan yang merupakan syarat wajib.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait