UPDATE Longsor Gunung Kuda Langsung Penyidikan, Polda Jabar: 3 Perusahaan Terancam Pidana

Muslimin, Agus Warsudi
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan. Foto: Muslimin

CIREBON, iNewsCirebon.id – Tragedi longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 14 orang dan masih menyisakan 11 korban hilang, kini resmi naik status ke tahap penyidikan oleh Polda Jawa Barat per Jumat (30/5/2025).

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan penyidikan ini akan menelusuri dugaan kelalaian dari pihak perusahaan tambang. Penyelidikan awal menunjukkan indikasi teknik penambangan yang tidak sesuai prosedur, seperti tidak adanya terasering dan pengerukan manual yang membahayakan pekerja.

Polda Jabar juga menggandeng ahli dan Dinas ESDM untuk kajian teknis. Penegakan hukum akan menggunakan UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network