CIREBON, iNewsCirebon.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung melon non-subsidi di dua lokasi berbeda di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2025 di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Tiga tersangka ditangkap: S (38) sebagai pengisi ulang, YM (50) pemilik fasilitas, dan IR (51) kurir.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait