CIREBON, iNewsCirebon.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung melon non-subsidi di dua lokasi berbeda di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2025 di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Tiga tersangka ditangkap: S (38) sebagai pengisi ulang, YM (50) pemilik fasilitas, dan IR (51) kurir.
"Modusnya sederhana namun merugikan. Mereka menyambungkan dua tabung menggunakan pipa besi, dilengkapi karet dan timbangan digital... lalu diedarkan ke masyarakat dengan harga lebih tinggi,” ungkap AKBP Eko. Polisi menyita puluhan tabung, alat suntik, dan ratusan segel palsu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait