JAKARTA, iNews.id - Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan agama, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.
"Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menyebut, dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena melakukan tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun youtube Tridatu," ujar Rusdi.
Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.
"Polri menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini pada Polri. Kasus ini dapat tuntaskan secara profesional transparan dan akuntabel berdasarkan UU yang ada," kata Rusdi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait