2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon

Riant Subekti
Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor maut yang terjadi di lokasi pertambangan Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor maut yang terjadi di lokasi pertambangan Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik serta kepala teknis tambang tersebut.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya pada Sabtu malam (31/5/2025), mengungkapkan bahwa dua pria berinisial AK dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.

 

"Mereka berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab teknis tambang. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kejadian ini," tegas Sumarni.

 

Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat dikenakan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mengenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, Keselamatan Kerja, Pertambangan dan Mineral (Minerba), serta Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

 

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Sumarni menyebutkan bahwa penyidikan masih terus berjalan. "Kami masih dalami, dan apabila ditemukan bukti baru, tentu akan kami sampaikan kembali kepada publik," ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, peristiwa longsor tersebut terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang. Saat kejadian, aktivitas penambangan dan bongkar muat sedang berlangsung, sehingga membuat banyak pekerja menjadi korban tertimbun.

 

Hingga Sabtu sore (31/5/2025), tim SAR gabungan berhasil menemukan 17 jenazah. Sementara itu, delapan orang lainnya masih dinyatakan hilang dan proses pencarian terus dilakukan.

 

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network