Kuwu Surakarta Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tilep Duit Negara Rp560 Juta

Riant Subekti
Kepala Desa (Kuwu) Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, KRT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota. Foto : Ilustrasi

KOTA CIREBON, – Kepala Desa (Kuwu) Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, KRT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota. Status hukum tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor B/577/IV/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 23 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Dalam surat tersebut, Polres Cirebon Kota menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Surakarta tahun anggaran 2022 dan 2023 telah menetapkan KRT sebagai tersangka. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/XII/RES.3.3/2024 yang dilaporkan pada 10 Desember 2024.Dalam perkara ini, oknum kuwu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp560 juta.

 

Menanggapi hal tersebut, warga Desa Surakarta menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh kepolisian. Hamdan, tokoh pemuda Surakarta, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil perjuangan panjang masyarakat.

"Ya, Alhamdulillah perjuangan masyarakat Surakarta dari mulai demo dan aksi hingga berjilid-jilid bisa menuai hasil demi menegakkan kebenaran. Hanya saja memang cukup lama prosesnya, memakan waktu hingga satu tahun. Berbeda dengan kasus desa lain di Kabupaten Cirebon yang melapor melalui Kejaksaan," ujar Hamdan.Rabu (30/4/2025). 

Hamdan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Cirebon Kota, khususnya Unit Tipidkor, atas kinerjanya dalam mengusut kasus ini.

Senada dengan Hamdan, tokoh masyarakat Surakarta lainnya, Abdul Gopur, juga mengungkapkan terima kasihnya kepada pihak kepolisian. "Kami masyarakat Surakarta selalu percaya bahwa Polres Cirebon Kota bisa bekerja sesuai dengan jalurnya dan alhamdulillah sudah menemui hasil. Meskipun berkas belum lengkap diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon dari Polres, mudah-mudahan bisa sesegera mungkin dan tidak ada kendala," ucapnya.

Abdul Gopur juga menegaskan bahwa masyarakat akan tetap menjaga kondusivitas desa. "Setelah ditetapkannya tersangka Kuwu Surakarta ini, kami bersama warga lainnya akan tetap menjaga ketertiban agar tidak terjadi gejolak atau euforia berlebihan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya," tambahnya.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyampaikan bahwa koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan penyidik yang menangani kasus ini, seperti IPDA Dwi Anas Rudiyantoro, AIPTU Jaenudin, dan BRIPTU Tresna Amamah.

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network