BANDUNG, iNewsCirebon.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, Pemprov Jabar akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan roda dua serta roda empat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak tertunda. "Kami memahami ada warga yang menunggak pajak, baik karena kesulitan ekonomi maupun alasan lainnya. Untuk itu, kami memberikan kesempatan agar mereka bisa memperbaiki administrasi kendaraannya," ujar Dedi pada Rabu (19/3/2025).
Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah periode pemutihan berakhir, seluruh pemilik kendaraan wajib membayar pajak secara teratur. "Jangan sampai setelah kami beri keringanan, nanti tetap tidak bayar pajak. Ingat, pajak ini untuk kepentingan bersama, termasuk perbaikan jalan yang digunakan sehari-hari," tambahnya.
Sejalan dengan kebijakan ini, Tim Pembina Samsat Jabar turut meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan, baik individu maupun badan hukum di wilayah hukum Polda Jabar dan Metro Jaya. Pemutihan mencakup penghapusan tunggakan pajak hingga tahun 2024, namun pajak tahun 2025 tetap harus dibayar sesuai ketentuan.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk memperbarui dokumen kendaraan mereka tanpa harus membayar denda atau tunggakan sebelumnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait