JAKARTA, iNewsCirebon.id - Balik nama kendaraan motor menjadi mudah jika mengetahui cara dan persyaratan serta biaya yang diperlukan saat melakukan proses balik nama tersebut.
Terlebih Korlantas telah menerbitkan kebijakan baru dalam mengurus satu hal ini dengan tujuan menertibkan pajak kendaraan yang telah mati selama dua tahun.
Lalu bagaimana cara balik nama motor dan apa saja persyaratannya?
Seperti yang dilansir dari idxchannel.com, balik nama kendaraan bermotor merupakan suatu proses penting dimana terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya.
Proses balik nama membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama sangat diperlukan agar pemilik selanjutnya tidak kerepotan saat melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. Dimana saat melakukan proses tersebut membutuhkan persyaratan berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Selanjutnya syarat dan cara balik nama motor yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :
- Bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penerbitan BPKB baru.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait