Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, S.H., M.H., menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan Kelurahan Kasepuhan dijadikan sebagai percontohan Kampung Restorative Justice.
Salah satunya, sambung Umaryadi, pihaknya pernah memberikan restorative justice kepada warga Kelurahan Kasepuhan pada tahun 2020 lalu.
“Pertimbangan lain karena terdapat cagar budaya, kultur masyarakat dan dukungan dari Pemda Kota Cirebon,” katanya.
Dijelaskan Umaryadi, restorative justice merupakan penyelesaian hukum yang mengedepankan musyawarah, diberikan kepada perkara tindak pidana ringan.
“Yang harus dipahami, restorative justice diberikan dengan syarat korban mau memaafkan dan pelaku berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait