Ada Kampung Restorative Justice di Kota Cirebon, Ini Tujuannya

Riant Subekti
Pembentukan Kampung Restorative Justice di Kota Cirebon (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mendukung terobosan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Kampung Restorative Justice.

Di Kota Cirebon, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk yang ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice. Bahkan kelurahan tersebut menjadi percontohan Kampung Restorative Justice.

“Ini sebagai upaya Kejaksaan Agung RI untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai menghadiri launching Kampung Restorative Justice, di aula kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (16/3/2022).

Kampung Restorative Justice bertujuan mengurangi perkara tindak pidana ringan, karena dapat diselesaikan melalui perdamaian. Dalam prosesnya, mediasi menuju perdamaian akan difasilitasi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota.

“Tentunya menghadirkan pelaku dan korban dalam proses mediasi tersebut,” kata Azis.

Melalui penerapan Restorative Justice, sambung Azis, dapat mewujudkan lingkungan masyarakat yang taat terhadap hukum.

“Hal ini harus menjadi budaya dan kebiasaan masyarakat di Kampung Restorative Justice,” ujarnya.

Azis meminta, Kampung Restorative Justice bukan hanya di Kelurahan Kesepuhan. Namun secara bertahap bisa diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Cirebon.

“Harus ditularkan ke seluruh kelurahan yang ada di Kota Cirebon,” katanya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network