Densus 88 Tangkap 1 Tersangka Teroris di Tangerang

Puteranegara Batubara
Ilustrasi Densus 88 (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang berinsial TO tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Tangerang, Selasa (15/3/2022). 

"Penangkapan terhadap satu orang target tindak pidana terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (15/3/2022).

Ramadhan menyebut, tersangka teroris itu merupakan anggota dari kelompok terorisme Jamaah Islamiah (JI).

"Tempat (penangkapan) Jalan Perumahan Samawa Village Jatimulya, Sepatan, Tangerang," kata Ramadhan.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network