Petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel berikut tangkapan layar akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka guna mengungkap jaringan judi online yang lebih luas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membawa ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait