Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus NSA Kembali Digelar, Ruang Sidang Dipenuhi Keluarga dan Jemaahnya
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menggelar sidang praperadilan kasus pencabulan anak tiri dengan tersangka NSA, Senin (14/10/2024) yang dipimpin oleh hakim tunggal, Ria Ayu Rosalina.
Namun sidang yang digelar sekira pukul pukul 12.00 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, tidak dihadiri pihak termohon dalam hal ini penyidik dari Polres Cirebon Kota, tanpa ada alasan yang jelas. Akibatnya sidang terpaksa ditunda oleh hakim.
Agus Prayoga yang didampingi sejumlah pengacara lain yang berjumlah 21 kuasa hukum juga berencana akan melapor ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), pasalnya ada dugaan prosedur yang dilanggar lantaran P21 terkesan dipaksakan, sementara jadwal praperadilan sudah keluar.
Di sisi lain, kasus ini sendiri telah memasuki tahap dua atau P21. Artinya, kini tersangka, NSA, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena berkas telah dinyatakan lengkap.
Agus Prayoga mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dinilai tidak transparan.Meski telah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah mengeluarkan surat P21 tahap kedua tersebut pada 1 Oktober 2024, yang diproses pada Kamis (10/10/24), atau sembilan hari kemudian. Bahkan, saat P21 pun tidak ada pemberitahuan sama sekali baik kepada dirinya sebagai kuasa hukum maupun kepada keluarga NSA.
Agus menilai tindakan tersebut melanggar surat bernomor B-3542/E/Eku.3/08/2024 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N Mulyana.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait