Prostitusi Online, 2 DJ Ditangkap Polres Majalengka

Zeni Johadi
2 wanita berprofesi DJ Ditangkap Polisi terkait prostitusi online (Foto: Zeni Johadi)

MAJALENGKA, iNews.id - Terkait prostitusi online, Petugas satuan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Majalengka melakukan pemeriksaan kepada 2 Disc Jockey (DJ). Kedua wanita tersebut berinisial R dan HL terjaring saat penggerebegan di salah satu hotel, Selasa (04/08/2021).

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan memaparkan, pelaku memasang tarif per kencan berikut rincian pembagiannya.

"Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku menceritakan tarif penjualan wanita mencapai Rp4 juta sekali kencan. Sementara wanita pasangannya mendapat bagian 70 persen, dan 30 persen untuk dirinya," paparnya kepada awak media, Rabu (04/08/2021).

AKP Siswo mengatakan kasus prostitusi yang dilakukan kedua DJ itu atas dasar ekonomi.

"Pada saat penggerebegan di salah satu hotel, kami berhasil amankan pasangan pelaku. Mereka mengaku beralih profesi dari DJ ke penjualan wanita dengan alasan ekonomi," jelasnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya itu R dan HL kini mendekam dibalik jeruji besi.

"Kini mereka mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan dijerat pasal 296 dengan ancaman kurungan diatasa satu tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network