Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan pelaku karena bernafsu. Birahinya memuncak saat melihat para korban, meskipun sudah nenek-nenek.
"Pengakuannya karena kepingin saja. Semua korbannya tetangga pelaku," katanya. Darman mengatakan, pelaku pencabulan ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan pakaian pelaku serta uang Rp30.000 sebagai barang bukti.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait