Peran Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Silam

Mery
Peran Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Foto: iNews.id

CIREBON, iNewsCirebon.id - Peran Pegi Setiawan alias Pegi Perong dalam pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam ternyata tidak main-main.

Dalam konfrensi pers yang menghadirkan Pegi Setiawan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, mengumumkan peran Pegi selaku otak pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, Minggu (26/5/2024).

Dijelaskan, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng motor melempari motor Yamaha Seon yang dikendarai korban Eky bersama Vina. Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.

"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," terang Kombes Julest Abraham.

Kemudian, kedua korban dibawa oleh para pelaku ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Lalu disinilah, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi mencium dan memperkosanya.

Pascaperistiwa itu, ujar Kombes Pol Jules, Pegi kabur ke Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun di Bandung, Pegi menganti nama menjadi Robi Irawan.

Akibat perbuatan keji itu, ujar Kombes Pol Jules, pelaku Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.

Sebelumnya, tersangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

"Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network