JAKARTA, iNews.id - Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, ada 18.460 ton limbah medis berbahaya yang berasal dari penangangan Covid-19 di Indonesia hingga 27 Juli 2021.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, limbah medis tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Rumah Sakit Darurat (RSD), wisma untuk isolasi/karantina mandiri uji deteksi maupun vaksiknasi. Berdasarkan data daerah yang masuk ke Kementerian LHK, limbah medis yang dimaksud, yakni infus bekas, masker bekas, pile vaksin (botol kecil vaksin), jarum suntik, face-shield, perban, APD, sarung tangan, alat PCR, antigen, dan alkohol pembersih swab.
"Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun dan berbahaya," katanya di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meminta Kementerian LHK untuk menangani limbah medis dari penanganan Covid-19 secara intensif dan sistematis. Siti mengatakan, Presiden mengimbau untuk dilakukan pengamatan terhadap limbah mulai dari rumah sampai pusat-pusat pelayanan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait