“Seperti biasa nantinya ada empat titik untuk pos pantau penerapan ganjil-genap yaitu Bakorwil Siliwangi, Kalijaga, Penggung dan Kedawung,” ujar Kapolres, Rabu (9/2/2022).
Ditegaskannya kebijakan ganjil-genap (Gage) tidak berlaku untuk kendaraan plat nomor di luar Ciayumajakuning tetapi ber-KTP Kota Cirebon.
“Gage mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pada sore hingga malam hari, tetapi untuk waktunya nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” katanya.
Tidak hanya itu, akan dilakukan pemantauan terhadap restoran, kafe, tempat hiburan malam termasuk terkait batas waktu operasional.
Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
“Kami minta Satpol PP untuk memberlakukan sanksi. Masyarakat tetap tenang, dan membantu untuk mematuhi aturan PPKM,” tuturnya.
Dikatakan dia, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengendalian mobilitas agar dari luar kota tidak banyak masuk ke Kota Cirebon.
Sedangkan untuk di tingkat kecamatan, coverage area pada kegiatan masyarakat di tingkat lokal. Misalnya, resepesi pernikahan.
Tidak hanya itu, akan dilakukan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat.
Polres Cirebon Kota juga meminta kepada pemerintah kota untuk memberikan bantuan kepada warga yang isoman untuk warga berpenghasilan rendah.
Tujuannya agar warga benar-benar isoman dan tidak berkeliaran di luar, karena bisa menularkan Covid-19.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait