Sementara itu, Koordinator Bidang Data dan Analisis Kemiskinan Bappenas, Widaryatmo SST MSi mengatakan, Aplikasi SEPAKAT digagas merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 31 yakni "Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Nama aplikasinya 'SEPAKAT' agar kita semua sepakat, sepakat memiliki satu data yang sama se-Indonesia. Tidak ada lagi perbedaan-perbedaan data diantara lembaga pemerintahan, baik di tingkat daerah, provinsi maupun nasional," harapnya.
Untuk diketahui, SEPAKAT adalah aplikasi berbasis web untuk membantu proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengurangan kemiskinan secara cepat dan akurat.
SEPAKAT menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence based approach) untuk proses perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait