Orang tua dan komite sekolah kemudian protes ke sekolah dan meminta agar kedua guru tersebut diberi sanksi. Kepala Sekolah SDN di Tanjungsari, yang terlibat dalam peristiwa ini dan berinisial JAN, mengakui kejadian tersebut.
Sekolah telah melaporkan peristiwa ini ke dinas pendidikan dan meminta agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
JAN berjanji untuk bekerja sama dan menyampaikan fakta yang ada. Dia mengakui mengetahui peristiwa ini dari laporan komite sekolah dan wali murid pada Jumat (19/1/2024) lalu.
JAN memberikan rincian kejadian tersebut, yang tidak jauh berbeda dengan yang beredar di masyarakat. Kejadian tersebut diketahui oleh murid kelas 5 pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang berlangsung pelajaran tambahan karawitan.
Tiga murid mencoba keluar dari pintu, tetapi menurut pengakuan saksi, mereka diintimidasi oleh oknum guru laki-laki bernama EAB (37). Murid yang mengetahui kejadian tersebut dilarang menceritakan kepada siapapun.
Sekolah segera melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul untuk ditindaklanjuti. Sesuai kesepakatan dengan komite sekolah, kedua oknum guru tersebut saat ini dinonaktifkan sementara.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Tofik Aminudin, mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil dua guru yang terlibat untuk pemeriksaan. Keputusan mengenai kasus ini akan diserahkan kepada Bupati Gunungkidul, Sunaryanto.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait