GUNUNGKIDUL, iNewsCirebon.id - Pasangan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kapanewon (Kecamatan) Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, kedapatan melakukan tindakan tidak senonoh oleh muridnya.
Keduanya disergap telanjang di dalam ruang guru selama pelajaran ekstrakurikuler. Berdasarkan informasi dari iNews, aksi tak senonoh tersebut dilakukan oleh dua guru berinisial E dan B. B disebut sebagai wali kelas 5 SD tersebut, dan kabarnya keduanya memiliki status P3K.
Peristiwa tak senonoh ini terjadi pada hari Selasa pekan lalu, saat jam pelajaran ekstrakurikuler Karawitan untuk kelas 5 SD tersebut.
Ketika pelajaran ekstrakurikuler berlangsung, tiba-tiba turun hujan deras. Siswa-siswa yang ketakutan meminta guru pengampu untuk menghentikan pelajaran karena mereka ingin pulang.
Guru ekstrakurikuler tersebut kemudian meminta beberapa siswa untuk menghubungi wali kelas 5, B, yang berada di ruang guru.
Perwakilan siswa tersebut bertujuan untuk meminta agar orang tua mereka dijemput melalui nomor telepon masing-masing. Tiga siswa mendatangi ruang guru dan melihat pintu terbuka.
Mereka mengetuk pintu dan memberi salam, namun tidak ada jawaban. Tanpa jawaban, salah satu siswa memutuskan untuk masuk ke dalam ruangan.
Namun, dia terkejut melihat kedua guru sedang melakukan hal tidak senonoh tanpa pakaian. Melihat kejadian tersebut, para siswa langsung melarikan diri, namun guru laki-laki mengejar mereka.
Guru tersebut meminta siswa untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain dan mengancam mereka jika terungkap.
Siswa akhirnya dijemput oleh orang tua mereka, dan dalam perjalanan pulang, mereka menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
Orang tua dan komite sekolah kemudian protes ke sekolah dan meminta agar kedua guru tersebut diberi sanksi. Kepala Sekolah SDN di Tanjungsari, yang terlibat dalam peristiwa ini dan berinisial JAN, mengakui kejadian tersebut.
Sekolah telah melaporkan peristiwa ini ke dinas pendidikan dan meminta agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
JAN berjanji untuk bekerja sama dan menyampaikan fakta yang ada. Dia mengakui mengetahui peristiwa ini dari laporan komite sekolah dan wali murid pada Jumat (19/1/2024) lalu.
JAN memberikan rincian kejadian tersebut, yang tidak jauh berbeda dengan yang beredar di masyarakat. Kejadian tersebut diketahui oleh murid kelas 5 pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang berlangsung pelajaran tambahan karawitan.
Tiga murid mencoba keluar dari pintu, tetapi menurut pengakuan saksi, mereka diintimidasi oleh oknum guru laki-laki bernama EAB (37). Murid yang mengetahui kejadian tersebut dilarang menceritakan kepada siapapun.
Sekolah segera melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul untuk ditindaklanjuti. Sesuai kesepakatan dengan komite sekolah, kedua oknum guru tersebut saat ini dinonaktifkan sementara.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Tofik Aminudin, mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil dua guru yang terlibat untuk pemeriksaan. Keputusan mengenai kasus ini akan diserahkan kepada Bupati Gunungkidul, Sunaryanto.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait