CIREBON, iNewsCirebon.id - Tiga kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak dapat diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah, meskipun dalam UU ASN tahun 2023 menitikberatkan pada penataan tenaga honorer.
Diketahui, berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Rencana pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer tentu membawa angin segar bagi para pejuang honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Hal ini merupakan langkah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara.
Selain itu, pengangkatan PPPK merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga honorer yang jumlahnya terbilang besar di Indonesia.
Namun perlu diperhatikan, ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.
Dilansir dari beberapa sumber, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB telah menutup ruang bagi tenaga honorer dengan kategori tertentu sehingga tidak lagi mempunyai harapan untuk dilakukan pengangkatan menjadi PPPK.
Berikut tiga kategori yang tidak lagi mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
1. Telah mencapai batas usia pensiun
Bagi honorer yang telah mencapai batas usia pensiun, mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Telah secara resmi Menpan RB mem-blacklist kategori jenis ini.
2. Memiliki riwayat pelanggaran disiplin
Jika seorang tenaga honorer memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin, sudah dapat dipastikan tenaga honorer dengan kategori ini tidak ada harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
3. Tidak aktif bekerja selama tiga bulan atau lebih
Tenaga honorer dengan kategori ini dianggap telah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang telah diberikan sehingga MenPAN RB resmi mem-blacklist kategori tenaga honorer ini dalam pengangkatan menjadi PPPK.
Itulah tiga kategori tenaga honorer yang resmi tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait