CIREBON, iNewsCirebon.id - Tiga kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak dapat diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah, meskipun dalam UU ASN tahun 2023 menitikberatkan pada penataan tenaga honorer.
Diketahui, berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Rencana pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer tentu membawa angin segar bagi para pejuang honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Hal ini merupakan langkah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara.
Selain itu, pengangkatan PPPK merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga honorer yang jumlahnya terbilang besar di Indonesia.
Namun perlu diperhatikan, ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait