BANDUNG, iNews.id - Eks Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, U Syafrudin (54) yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Indramayu. U Syafrudin merupakan terpidana kasus pemalsuan akta jual beli tanah di Kertajati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, U Syafrudin ditangkap di tempat persembunyian Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Terpidana U Syafrudin ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Jabar, tidak datang memenuhi panggilan," kata Leonard dalam keterangan resmi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait