Jika PPKM Diperpanjang, PHK dan Pendapatan Merosot Hantui Pengelola Pusat Perbelanjaan

Michelle Natalia
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja.

JAKARTA, iNews.id - Pengelola pusat perbelanjaan akan semakin terpuruk jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang. 

Pernyataan itu, disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menanggapi wacana perpanjangan PPKM Darurat.

Menurut dia, saat ini pengelola pusat perbelanjaan diperhadapkan dengan berbagai masalah, mulai dari kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan dan pendapatan yang merosot akibat PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. 

Hal itu, masih ditambah dengan beratnya tanggungan biaya operasional, karena beberapa tenan masih tetap diizinkan beroperasi selama masa PPKM Darurat. 

"Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut di atas maka pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan," ujar Alphonzus di Jakarta, Rabu(14/7/2021).

Dia mengungkapkan, bantuan yang dapat diberikan pemerintah adalah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Yang kedua, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Kami juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," kata Alphonzus.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten. 

"Karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," ujar Alphonzus.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network