JAKARTA, iNews.id - Keputusan Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang berlaku 7 - 13 September 2021 membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga instruksi mendagri (Inmendagri) yakni Nomor 39 Tahun 2021, Nomor 40/2021 dan Nomor. 41/2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, Inmendagri Nomor 39/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku 7-13 September 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dikutip dari Inmendagri Nomor 39/2021.
Berikutnya, Inmendagri Nomor 40/2021, merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Inmendagri tersebut berlaku sejak 7-20 September 2021.
Penetapan level wilayah dalam instruksi ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sedangkan, Inmendagri Nomor 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri Nomor 37/2021 juga mulai berlaku sejak 7-20 September 2021.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait