Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.
"Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD," ujarnya
Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.
Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait