KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Puluhan orang yang mengaku sebagai korban penipuan oleh pasangan suami istri (pasutri), ED dan DNY mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023) siang, dengan didampingi kuasa hukum, Nurita SH.
Mereka merupakan Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI) dari berbagai daerah di Indonesia yang dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di salah satu pabrik di negara Polandia oleh pasangan pasutri tersebut.
Kuasa hukum para korban, Nurita Hayatin SH mengatakan, korban dugaan penipuan pasutri ED dan DNY mencapai 300 orang lebih yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Para korban yang berasal dari sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Palembang, Bali, Lampung dan lainnya itu, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp30 juta hingga Rp80 juta kepada ED dan DNY, sebagai persyaratan pemberangkatan ke Polandia. Namun, hingga kini mereka tak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara yang dijanjikan.
" Kita hari ini datangi Polres Cirebon Kota, menanyakan kembali kasus yang kami laporkan satu tahun yang lalu mengenai dugaan penipuan berkedok pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Negara Polandia oleh pasangan Pasutri ED dan DNY dengan korban sebanyak 300 orang" ungkap Nurita kepada sejumlah Media.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait