KOTA CIREBON, iNews.id - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan menggagalkan praktek perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) ilegal atau tanpa ijin.
Hal ini di ungkap kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dalam konperensi pers, Jumat(29/10/21) di halaman Mako setempat.
Kapolres Cirebon Kota menyampaikan kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari warga yang melaporkan dugaan adanya perekrutan CPMI tanpa ijin oleh tersangka (S) warga Kapetakan dengan tujuan pengiriman negara Singapura.
"Ternyata setelah dilaksanakan pengecekan ditemukan PT. AUS tidak mempunyai surat ijin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)". ungkapnya
lanjut Kapolres ketika melakukan pengecekan di tempat penampungan calon TKI tersebut di temukan juga beberapa calon pekerja migran Indonesia.
"Semuanya ada 9 orang yang ditampung dan siap diberangkatkan," jelasnya
Kini tersangka S dijerat dengan tindak pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagai mana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 83 UURI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 2, dan atau 4, dan atau pasal 11 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait