KOTA CIREBON, iNews.id - Pemuda asal desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon berinisial SP (25) diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
SP tersangka pencurian barang barang santri Pondok Pesantren Assunah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada 14 Januari 2022 dengan kerugian puluhan juta rupiah di tangkap saat menjual barang hasil curian dengan cara COD.
Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan mengungkapkan tersangka beraksi dengan menyamar menjadi pemulung sambil mengamati keadaan sekitar sebelum melakukan aksinya.
"Tersangka beraksi seorang diri, dengan cara melemparkan beberapa barang curian keluar tembok ponpes, lalu mengambilnya setelah keluar agar tidak dicurigai," ungkapnya.
Sementara barang yang berhasil dicuri tersangka berupa 3 laptop berbagai merk, 3 unit telepon seluler dan uang tunai, dengan total kerugian sekitar 33 juta lebih.
Atas perbuatan tersangka, SP akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Miftahudin