"17 tersangka ini saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Ruta Polresta Cirebon," tandasnya.
Kapolresta juga menambahkan, untuk para tersangka akan dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
