Polresta Cirebon Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang

Dede Kurniawan
Caption : Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Cirebon (foto : Dede Kurniawan)

"17 tersangka ini saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Ruta Polresta Cirebon," tandasnya.

Kapolresta juga menambahkan, untuk para tersangka akan dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network