Polresta Cirebon Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang

Dede Kurniawan
Caption : Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Cirebon (foto : Dede Kurniawan)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Jajaran Kepolisian dari Satuan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan sekitar 17 pelaku pengedar Narkoba berbagai jenis dan juga obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon selama periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, sepanjang bulan Oktober 2021 hingga Januari 2022 ini pihaknya menerima 13 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 17 orang dengan rincian 3 tersangka kasus penyalah guna obat terlarang, 12 tersangka penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu dan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14.14 gram, untuk ganja sebanyak 92.02 gram dan untuk obat-obatan terlarang dari berbagai jenis ada sekitar 13 ribu butir," ujar Arif, saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pihaknya ini, dikatakan Kapolresta, ada beberapa  daerah yang menjadi perhatian khusus seperti untuk peredaran sabu-sabu banyak terjadi di Kecamatan Plumbon, Sumber, Talun, Palimanan, Ciledug dan Gunung Jati. Sementara jaringan untuk peredaran ganja ada di Kecamatan Plumbon, Palimanan dan Susukan.

"Sedangkan untuk jaringan obat-obatan terlarang banyak diungkap di Kecamatan Depok, Gegesik dan Arjawinangun," katanya.

Sedangkan untuk latar belakang dari para tersangka, di jelaskan Kapolresta, wiraswasta menjadi kelompok terbanyak dari pekerjaan para tersangka, sedangkan yang tidak memiliki pekerjaan ada 3 tersangka dan PNS ada 1 tersangka.

"17 tersangka ini saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Ruta Polresta Cirebon," tandasnya.

Kapolresta juga menambahkan, untuk para tersangka akan dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network