BANDUNG, iNews.id - AKP SW, mantan Kepala Polsek Mundu Polres Cirebon Kota, terbukti terlibat dalam penipuan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai akibat dari perbuatan ini, AKP SW dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan sidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat.
Selain dipecat, AKP SW juga menghadapi proses pidana. Ia terlibat dalam penipuan terkait rekrutmen personel Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama NH, seorang pensiunan pegawai negeri sipil dari Mabes Polri.
"(Keputusan sidang etik terhadap AKP SW) adalah pemecatan dengan tidak hormat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (30 Juni 2023).
Komisaris Polisi Ibrahim Tompo menyatakan bahwa setelah diberhentikan dari dinas polisi, AKP SW menghadapi proses pidana di Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota. "Ia menghadapi tuduhan pidana dan pemecatan dengan tidak hormat," kata Komisaris Polisi Ibrahim Tompo.
Diketahui bahwa kasus penipuan ini bermula dari Wahidin, seorang penjual bubur ayam, yang ingin mendaftarkan anaknya untuk seleksi rekrutmen personel Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun 2020. Ia mencari nasihat dari AKP SW, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Mundu.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait