KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Jajaran Kepolisian dari Polresta Cirebon berhasil mengamankan sedikit 3 anggota geng motor yang melakukan keributan pada awal tahun baru silam.
Ketiga yang berhasil diamankan itu berinisial SRN, R, BM diamankan setelah melakukan aksi keributan di Jl Gebang Pabuaran, Kecamatan Babakan, Minggu (2/1/2022) silam.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, kronologi kejadian dari keributan antar geng motor ini dipicu dari permasalahan yang sudah terjadi sebelumnya dan saling balas dendam.
"Dari aksi keributan ini ada 2 korban yang satu korban yang meninggal dunia berinisial KAS dan untuk korban yang satunya mengalami luka berat dengan inisial L," ujar Arif saat menggelar ekspos kasus geng motor di Mapolresta Cirebon, Rabu (12/1/2022)
Selain mengamankan 3 anggota geng motor, Dikatakan Arif, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupaya 5 unit sepeda motor, puluhan jenis senjata tajam dan juga baju milik korban dan pelaku.
"Pelaku akan dikenakan pasal 170, 351 dan 160 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Arif juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah, dan jika menemukan atau melihat aksi kekerasan yang dilakukan berandal bermotor diharapkan segera mungkin untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait