Terpisah, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, IPTU Sukirno membenarkan, bahwa pihaknya menangani perkara salahsatu anggotanya, AIPDA H yang terlibat dalam perkara lain berkaitan dengan dugaan pungli masuk Bintara Polri.
"Berkaitan dengan itu, kami mendapatkan limpahan perkara pelanggaran disiplin yang ditangani Polda. Sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan, perkara sudah disidangkan. Atas perintah Kapolres, perkara yang melibatkan disiplin, sudah disidangkan, sudah berkekuatan hukum tetap. H sebagai anggota polisi tidak profesional dalam menangani perkara. Sudah disidang tanggal 8 Juni di Mapolres Ciko," kata Sukirno.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait