KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kliennya ditetapkan menjadi tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan YK dan AY (ayah dan anak) terhadap korban CM(18), Kuasa hukum Harry Ariston Gultom, SH, angkat suara.
Harry mengatakan dalam kasus yang menjerat kedua kliennya tersebut, menurut dia pihak Kepolisian terlalu cepat dalam mengambil kesimpulan, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, padahal menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kendati begitu Harry tidak menyangkal kalau kedua kliennya tersebut sudah melakukan hubungan intim dengan CM, namun menurutnya bukan pemerkosaan, akan tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka atas persetujuan dan keinginan CM.
" Iya benar kalau dalam kasus tersebut kedua klien kami melakukan hal tersebut dengan CM, namun itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan yang mengajak kali pertama berhubungan badan sdr. CM sendiri " bebernya, Jumat (9/6/2023) sore.
Kuasa hukum kedua tersangka tersebut juga membantah kalau kliennya tersebut secara bersama-sama memperkosa CM, apalagi kalau peristiwa tersebut sampai diketahui oleh ibu YK.
" Justru CM lah sendiri, yang awalnya menggoda kedua klien kami untuk berhubungan intim, bahkan waktu itu CM saat berhubungan dengan AY meminta bayaran yang kemudian disepakati sebesar 50 ribu " kata Harry.
" Ibu YK sendiri baru mengetahui peristiwa tersebut, saat keluarga CM mendatangi kediaman klien kami " tuturnya.
Dijelaskanya, kalau CM selama 4 bulan tinggal dirumah kliennya tersebut bukanlah semata mata sebagai karyawan toko, karena sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga sendiri, dan merasa nyaman saat tinggal disitu, hingga CM enggan pulang kerumahnya sendiri.
Kuasa hukum kedua tersangka juga mengungkapkan kalau keluarga kliennya tersebut tidak pernah mengekang apalagi membatasi aktivitas selama CM tinggal di toko atau rumah.
"Usai bertunangan dengan YK, pihak keluarga (Ibu YK) menawarkan kepada CM untuk membantu dan belajar mengurus toko dengan tujuan agar CM ini kedepan bisa mengelola dan meneruskan usaha keluarga" pungkas Harry.
Sebelumnya diberitakan Ayah dan anak ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual, keduanya adalah warga Kecamatan Pekalipan, kota Cirebon.
Sedangkan korbannya sendiri adalah CM remaja 18 tahun warga Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon
Dalam keterangannya Kepolisian Polres Cirebon Kota sudah mengamankan kedua terduga pelaku, hingga menetapkan AY dan YK sebagai tersangka dan sudah berjalan sesuai prosedur.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.
"Kami tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Mako Polres Cirebon Kota" ungkap Kasat Reskrim, AKP Perida didampingi Kanit PPA IPDA. Iman Santoso.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait