Menurut Richard D. Pekasa, Seketaris Yayasan Buddha Metta, terkait sertifikat tanah-tanah vihara tersebut, selama ini sebenarnya mereka tak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk dengan Direktorat Jendral Kekayaan Negara Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.
Upaya yang telah di lakukan yaitu audiensi dan permohonan status tanah ke BPN Kota dan Kanwil Jabar. Begitupun dengan ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara," kata Richard kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023)
Bahkan pada tahun lalu, persoalan ini dibuat Petisi di Change.org berjudul ‘Kembalikan Sertifikat Kelenteng Tiao Kak Sie Cirebon yang Dirampas Pemerintah’
“Kami mendapat ribuan dukungan. Namun hasilnya tidak mampu mengguhan hati pemerintah,” ujarnya.
Dia berharap, pada perayaan Waisak Tahun 2023, pemerintah atau instansi terkait terketuk hatinya untuk mengembalikan sertifikat tersebut.
Pasalnya, Klenteng atau Vihara tidak hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan, namun sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait