Tiga Vihara Resmi Bersertifikat, Penantian Puluhan Tahun Umat Budha Cirebon

Riant Subekti
kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke Vihara Dewi Welas Asih, Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kepastian hukum atas tiga rumah ibadah umat Buddha di Kota Cirebon akhirnya terwujud. Negara secara resmi menetapkan sertifikat kepemilikan untuk Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, dan Klenteng Makin Talang.

Penetapan tersebut mengakhiri perjuangan panjang Yayasan Budha Metta bersama berbagai pihak yang telah berlangsung hampir tiga dekade. Dengan terbitnya sertifikat hak milik (SHM), pengurus dan umat kini dapat menjalankan aktivitas ibadah dengan rasa aman dan tenang.

Momentum ini ditandai dengan kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke Vihara Dewi Welas Asih, Kota Cirebon, Selasa (16/12/2025). AHY hadir bersama jajaran Kementerian ATR/BPN serta anggota DPR RI, Herman Khaeron.

AHY menegaskan bahwa status kepemilikan ketiga rumah ibadah tersebut telah diakui secara sah oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN.

“Selain Vihara Dewi Welas Asih, ada Vihara Pemancar Keselamatan dan Klenteng Makin Talang. Ketiganya kini telah dinyatakan resmi sebagai hak milik. Ini memberikan kepastian hukum atas tanah dan bangunan vihara,” ujar AHY.

Ia berharap kepastian tersebut dapat memberikan ketenangan bagi umat dalam beribadah serta bagi pengurus yayasan dalam mengelola rumah ibadah. AHY juga menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk terus menjaga toleransi, kerukunan antarumat beragama, dan pluralisme sebagai kekuatan bangsa.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Yayasan Budha Metta, Iwan Santoro, menyambut baik penetapan sertifikat tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukur karena perjuangan panjang sejak 1996 akhirnya membuahkan hasil.

“Perjuangan ini sudah dimulai sejak 1996. Setelah hampir 30 tahun, akhirnya tiga vihara ini resmi bersertifikat,” kata Iwan.

Sekretaris Yayasan Budha Metta, Henry Susilo Pekasa, menambahkan bahwa sertifikat rumah ibadah tersebut sempat dikuasai secara tidak sah pada masa lalu. Sejak saat itu, pihak yayasan terus berupaya menempuh jalur yang benar hingga sertifikat dapat dikembalikan dan ditetapkan secara resmi.

“Sekarang ketiga vihara ini sudah memiliki SHM. Ini menjadi akhir dari perjalanan panjang kami,” ujarnya.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network