Berdasarkan keterangan, Polisi mengamankan YK (23) dan AY (43) warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon dan menetapkannya menjadi tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kedua pelaku kini sudah ditahan Polisi karena dilaporkan melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban berinisial CM (18) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi kanit PPA IPDA Iman Hendro Santoso, dalam keteranganya kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti juga memeriksa kedua pelaku.
"Kami langsung tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan" ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).
Ditegasakan Perida, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait