Polisi Tetapkan Ayah dan Anak Menjadi Tersangka, Diduga Perkosa Gadis di Cirebon

Riant Subekti
Ayah dan Anak di Cirebon dicokok Polisi, Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun. Foto : Istimewa

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Polisi mengamankan YK (23) dan AY (43) warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon dan menetapaknya menjadi tersangka dan menempatkanya di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kedua pelaku ditahan Polisi karena dilaporkan melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban berinisial CM (18) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. 

Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi kanit PPA IPDA Iman Hendro Santoso, dalam keteranganya kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti juga memeriksa kedua pelaku. 

"Kami langsung tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan" ungkapnya, Sabtu (27/5/2023). 

Ditegasakan Perida, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network