KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Dua pelaku pencabulan, yang ternyata adalah ayah dan anak di Cirebon, Jawa Barat, akhirnya masuk bui.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam keteranganya membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka.
Ariek mengungapkan Kronologi peristiwa bermula pada Jumat, tanggal 10 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar yang beralamat di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Korban, yang inisial CM, berusia 18 tahun 4 bulan dan bekerja sebagai karyawan dari para tersangka.
" Identitas kedua tersangka adalah inisial YK(23), dan AY (43). Mereka tinggal serumah di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara ini terjadi" Ungkap Kapolres, melalui Kasat Reskrim AKP Perida, Sabtu (27/8/2023).
Kronologis kejadian diungkap Kasat Reskrim awalnya korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jl. Pekalipan, Kota Cirebon.
Saat pelaku YK melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korban dan menyaksikan adegan ketika pelaku YK berhubungan badan dengan korban. Pada saat itu, pelaku AY juga melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban CM.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara.
Editor : Miftahudin