CIREBON, iNews.id - PPKM Darurat mulai diberlakukan diseluruh wilayah Jawa-Bali tak terkecuali Kota Cirebon. Salah satunya melakukan penyekatan dan patroli ketat di sejumlah titik.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, selain Pos Penyekatan, bersama TNI, Polri, Satpol PP akan lakukan patroli ketat ke tempat hiburan, rumah makan dan lainnya.
"Selain penyekatan, akan dilakukan Patroli ketat dengan memantau, melihat, mendatangi, mengambil gambar, mengunjungi dan menegur jika ada rumah makan yang masih menerima tamu termasuk sama halnya bagi yang didalam maupun diluar Mall," ujarnya dengan tegas.
AKBP Imron menambahkan, jika ditemukan rumah makan atau tempat hiburan yang menyediakan makan ditempat, ancaman pidana dan denda tegas siap dijatuhkan tanpa pandang bulu.
"Jika ada yang membentengi, sikat saja, kita ramaikan di media. Kita tidak main-main, kita ingin Cirebon sehat. Jika ada yang melawan, pidanakan dengan pasal 335 KUHP perihal perbuatan tidak menyenangkan, lapisi pasal 212, 214, 215, 216 KUHP tentang melawan petugas, lapis lagi biar kapok dengan UUD karantina kesehatan dan UUD wabah penyakit menular," tegasnya.
Dirinya berharap semua pihak terkait mampu mensukseskan PPKM Darurat ini agar terciptanya Cirebon Sehat, Indonesia Sehat.
"Sekali tampil harus berhasil, sekali maju harus berhasil, sekali bergerak harus berhasil" pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait