Rawan Penyimpangan, KPK Harap Bansos PPKM Tepat Sasaran

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati . (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menggelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat golongan bawah. Kebijakan itu sejalan dengan diberlakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal itu diingatkan KPK untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam penyaluran BST.

"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (2/7/2021).

Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Ipi, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) memiliki resiko penyimpangan yang lebih rendah dibanding bansos Natura (bantuan sosial non tunai). Kendati demikian, sambungnya, indikasi penyimpangan BST juga rawan terjadi berkaitan dengan data penerima bantuan.

"Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," katanya.

Ipi menilai Kementerian Sosial (Kemensos) sejauh ini telah melakukan sejumlah langkah perbaikan terkait data penerima bantuan. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan rekomendasi kajian KPK.

"Menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK maupun implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik," katanya.

"Pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun," imbuhnya.

KPK berharap kedepannya tidak adalagi penyimpangan atau celah tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19. KPK juga berharap bansos dari pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan, serta akuntabel dari aspek tata laksananya," katanya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network