get app
inews
Aa Read Next : Dampak Penerapan PPKM, Okupansi Hotel di Kota Cirebon Merosot

PPKM Level 4, Pemilik Warung Berhak Atas Insentif 1,2 juta

Kamis, 22 Juli 2021 | 08:36 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk Pedagang Kaki Lima dan pemilik warung akan mendapat insentif sebesar Rp1,2 juta. 

Menurut dia, insentif itu diberikan karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli dan diperpanjang dalam bentuk PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang, membuat para pelaku usaha itu terdampak.

Menko Airlangga mengungkapkan, sekitar satu juta pelaku usaha mikro kecil akan menerima insentif masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. 

"Seperti pemilik warung makan, warung kebutuhan sehari-hari, dan PKL (Pedagang Kaki Lima)," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi oleh Kementerian Keuangan. "Lagi disiapkan teknisnya," ujar Airlangga.

Menko Perekonomian menjelaskan, dalam penerapan PPKM Level 4, telah disiapkan pula insentif Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jumlah bantuan pun sebesar Rp 1,2 juta. 

Penyaluran BPUM tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Secara keseluruhan, total tambahan insentif jaring pengaman sosial tersebut mencapai Rp 55 triliun.

"Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun. Ini nanti terkait penambahan program, yaitu sembako, listrik, subsidi internet, Prakerja, selain itu insentif usaha mikro," tutur Airlangga.

Dia memaparkan, saat ini, masih terjadi peningkatan kasus Covid-19. Hanya saja mulai terjadi penurunan dibandingkan kasus harian beberapa waktu lalu.

Terkait dengan itu, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan itu diterapkan di sekitar 120 kota/kabupaten di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut