Sholat Idul Adha Ditiadakan, Menag: Berlaku di Wilayah Zona Merah

Fahreza Rizky
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan PPKM Darurat. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, salat Idul Adha berjamaah ditiadakan pada wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dikatakan Yaqut usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) secara virtual, Jumat (2/7/2021). 

Selain salat Idul Adha, pria disapa Gus Yaqut mengatakan pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat. Hal tersebut ditujukan untuk menekan penularan virus corona.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," kata Yaqut.

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," katanya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini untuk menekan laju kasus Covid-19.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network