JAKARTA, iNewsCirebon.id - Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik.
Terbaru, mantan penyidik kawakan KPK Novel Baswedan mengkritisi keputusan Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan Brigjen Endar Priantoro karena bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dia menuding, penolakan tersebut merupakan bentuk arogansi Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Novel menilai, polemik posisi Dirlidik KPK menunjukkan Firli Bahuri tidak peduli dengan kaidah hukum.
"Arogansi Firli Bahuri kali ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP. Begitu kurang lebihnya," tegas Novel kepada wartawan dikutip dari Sindonews, Kamis (6/4/2023).
Novel yang kini kembali bekerja di Polri menilai pimpinan KPK telah melakukan pembohongan publik dengan menyebut masa tugas Endar telah habis. Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar pada 29 Maret 2023.
"Isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik. Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," tambahnya.
KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri ke pimpinan KPK. Sebaliknya, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait