Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun yakni 2011-2023.
Dia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun. Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael.
KPK meminta dukungan masyarakat agar bisa membawa perkara Rafael Alun ke persidangan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait