KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - LSM Penjara Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mengungkap tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ambruknya proyek gapura di Alun-Alun Pataraksa, Sumber, Kabupaten Cirebon.
Meskipun Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, LSM Penjara Indonesia bersama sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini belum sepenuhnya terungkap.
" Menurut kami, diduga ada indikasi keterlibatan atasan dari para tersangka yang telah ditetapkan. Dugaan ini memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum, yang menginginkan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk para pejabat yang memiliki tanggung jawab atas proyek tersebut, dapat dimintai pertanggungjawaban" ujar Asep Supriadi, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Cirebon saat diwawancarai usai beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/8/2024).
Asep berharap Kejaksaan dapat bekerja lebih transparan dan menyeluruh dalam mengungkap kasus ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum dalam kasus ini.
" Kami sebagai mitra aparat penegak hukum, dan pemantau kinerja aparatur negara mendukung langkah berani dan tegas pihak kejaksaan terus mengungkap tersangka lain dalam kasus ini " tukasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Tersangka terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua pihak swasta.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024) malam.
Ketiga tersangka tersebut adalah E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan alun-alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023," ujar Yudhi.
Dijelaskannya, tersangka E melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sementara D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan pengerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
AM, selaku PPK, tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali kontrak.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar.
Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait