KOTA CIREBON, iNews.id - IS (52) tahun warga kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur di amankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija, tersangka diamankan di kediamanya tanpa perlawanan, Senin (20/12/21).
Tersangka IS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap tetangganya sendiri Bunga (15) tahun.
Kejadian dugaan pencabulan sendiri terjadi pada bulan mei 2021, ketika itu korban diajak tersangka (IS) kerumah nya, tanpa menaruh curiga korban bersedia di ajak kerumah tersangka karena korban sudah menganggap IS sebagai orang tua sendiri.
Melihat keadaan sepi tersangka melancarkan niat bejadnya dengan menggerayangi area vital korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan pada bagian alat vitalnya.
Iptu Ngatija menambahkan tersangka akan di jerat pasal 76 E tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
"Kita amankan Baju dan celana korban yang pada saat di gunakan sebagai barang bukti kebejatan tersangka," Pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait